=
٨٥ـ٣٥٤٨ـ
ثلاثةٌ يُؤْتَوْنَ أجرَهمْ مرَّتيْنِ : رجلٌ من أهلِ الكِتابِ آمَنَ بِنبيِّهِ
، وأدْرَكَ النبيَّ فآمَنَ بهِ ؛ واتَّبَعَهُ وصدَّقَهُ ؛ فلهُ أجْرانِ ، وعبدٌ مَمْلوكٌ
أدَّى حقَّ اللهِ وحقَّ سيِّدِهِ ؛ فلهُ أجْرانِ ، ورجلٌ كانتْ له أمَةٌ فغَذّاهَا
فأحْسنَ غِذاءَها ؛ ثمَّ أدَّبَها فأحْسنَ تأدِيبَها ؛ وعلَّمَها فأحْسنَ تعلِيمَها
؛ ثمَّ أعْتقَها وتزوَّجَها ؛ فلهُ أجْرانِ (حم ق ت ن ه) عن أبي موسى (صح) [الجامع:٣٥٤٨،
بخاري:٣٠١١، مسلم:١٥٤]ـ
[85](3548)- Tiga orang diberikan pahala
mereka dua kali: Orang dari ahli kitab yang beriman kepada Nabinya dan
mendapati Nabi (Shallallahu `Alaihi Wasallam), kemudian beriman kepadanya,
mengikutinya, dan membenarkannya, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan Budak
sahaya yang telah menunaikan hak Allah dan hak tuannya maka baginya dua pahala.
Dan orang yang mempunyai budak perempuan kemudian memberinya makan dengan baik,
mendidiknya dengan (adab) yang baik, mengajarnya (dengan pengajaran) yang baik,
kemudian memerdekakannya dan menikahinya maka baginya dua pahala. (HR. Ahmad,
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaai, dan Ibnu Majah dari Abu Musa. SHAHIH) [Al-Jami:3548, Bukhari:3011, Muslim:154]
Hadits ini menjelaskan keutamaan ahli kitab yang beriman kepada Nabi mereka kemudian iman juga kepada Nabi SAW, keutamaan hamba sahaya yang menunaikan kewajiban kepada Allah swt dan juga kepada majikan mereka, dan keutamaan seseorang yang memelihara budak perempuan kemudian memerdekakannya dan menikahinya.
Imam muslim menggunakan hadits ini dan hadits sebelumnya untuk menjelaskan kepada kita bahwa iman kepada para Nabi dan Rasul serta risalah yang mereka bawa adalah wajib dan merupakan bagian dari cabang keimanan.
=
Mukhtashar Shahih Bukhari Muslim Imam Suyuthi hadits 94
٨٧ـ٩٧ــ ثلاثةٌ يُؤْتَوْنَ أجرَهمْ مرَّتيْنِ
: رجلٌ من أهلِ الكِتابِ آمَنَ بِنبيِّهِ ، وأدْرَكَ النبيَّ فآمَنَ بهِ ؛ واتَّبَعَهُ
وصدَّقَهُ ؛ فلهُ أجْرانِ ، وعبدٌ مَمْلوكٌ أدَّى حقَّ اللهِ وحقَّ سيِّدِهِ ؛ فلهُ
أجْرانِ ، ورجلٌ كانتْ له أمَةٌ فغَذّاهَا فأحْسنَ غِذاءَها ؛ ثمَّ أدَّبَها فأحْسنَ
تأدِيبَها ؛ وعلَّمَها فأحْسنَ تعلِيمَها ؛ ثمَّ أعْتقَها وتزوَّجَها ؛ فلهُ أجْرانِ
(حم ق ت ن ه) عن أبي موسى (صح) [الجامع:٣٥٤٨، بخاري:٣٠١١، مسلم:١٥٤]ـ
[87](97)- Tiga
orang diberikan pahala mereka dua kali: Orang dari ahli kitab yang beriman
kepada Nabinya dan mendapati Nabi (Shallallahu `Alaihi Wasallam),
kemudian beriman kepadanya, mengikutinya, dan membenarkannya, maka dia
mendapatkan dua pahala. Dan Budak sahaya yang telah menunaikan hak Allah dan
hak tuannya maka baginya dua pahala. Dan orang yang mempunyai budak perempuan
kemudian memberinya makan dengan baik, mendidiknya dengan (adab) yang baik,
mengajarnya (dengan pengajaran) yang baik, kemudian memerdekakannya dan
menikahinya maka baginya dua pahala. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi,
Nasaai, dan Ibnu Majah dari Abu Musa. SHAHIH) [Al-Jami:3548, Bukhari:3011,
Muslim:154]
Hadits ini
menjelaskan keutamaan ahli kitab yang beriman kepada Nabi mereka kemudian iman
juga kepada Nabi SAW, keutamaan hamba sahaya yang menunaikan kewajiban kepada
Allah swt dan juga kepada majikan mereka, dan keutamaan seseorang yang
memelihara budak perempuan kemudian memerdekakannya dan menikahinya.
Imam muslim
menggunakan hadits ini dan hadits sebelumnya untuk menjelaskan kepada kita
bahwa iman kepada para Nabi dan Rasul serta risalah yang mereka bawa adalah
wajib dan merupakan bagian dari cabang keimanan.
=
Imam Bukhari menuliskan
hadits ini dalam kitab ilmu Bab Seorang Laki-Laki Yang Mengajarkan
Ilmu Kepada Hamba Sahayanya dan Keluarganya sehingga kita paham bahwa
setiap orang punya kewajiban untuk mengajarkan perkara-perkara yang diwajibkan
dan sunnah – sunnah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Proses,
tempat dan waktu pengajaran tersebut bisa kita sebut sebagai bagian dari majelis
ilmu dan majelis dzikir.
=