1.
٨١٩٣ــ
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطَّهُوْرُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا
التَّسْلِيْمُ (حم د ت ه) عن علي أمير المؤمنين (صح)ـ
8193-
Kuncinya shalat adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir, dan (تَحْلِيْل) tahlilnya adalah salam. (HR. Ahmad, Abu Dawud,
Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ali Amirul Mukminin. SHAHIH)
Sebab
yang mengharamkan sesuatu di luar shalat adalah takbir (الله اكبر), (Takbiiratul ihraam (تَكْبِيْرَةُ الإحْرَامِ) menjadi permulaan shalat dan karenanya segala sesuatu yang
halal di luar shalat menjadi terlarang seperti makan, minum, dan lainnya).
Shalat
tidak jadi terkecuali dengan mengucapkan lafazh Allahu Akbar (الله اكبر), ini adalah madzhab tiga imam, sedangkan imam Abu Hanifah
berkata bahwa shalat tetap jadi dengan mengucapkan lafazh apa saja yang
bertujuan mengagungkan Allah swt. Imam Abu Hanifah juga berkata jika takbiratul
ihram bukan bagian dari shalat karena sesuatu tidak mungkin disandarkan
terhadap dirinya sendiri. Mengenai perkataannya ini dapatlah dijawab jika
sesuatu terkadang bisa disandarkan terhadap dirinya sendiri seperti bangunan
struktur rumah yang saling menguatkan.
Takbiratul
ihram (الله اكبر) adalah rukun
shalat yang mengharamkan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan shalat dan
salam (السَّلامُ عليكم
ورَحمةُ اللهِ) adalah rukun shalat yang menjadikan seseorang keluar dari
shalat dan menghalalkan sesuatu yang tadinya dilarang ketika shalat.[1]
Salah satu contoh bacaan salam dalam shalat
وَيُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ السَّلَامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
Artinya: mengucapkan salam ke kanan dan ke kirinya: Assalamu ‘Alaikum wa
Rahmatullah Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah (السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ) 'semoga keselamatan (diberikan) atasmu dan juga
dilimpahkan atasmu rahmat dari Allah. (HR. Tirmidzi (1319) dari Abdullah. SHAHIH)