Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08370 (Larangan mengaku anak orang lain) مَنْ إِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Artinya
Barangsiapa menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, padahal dia mengethuinya, maka surga haram atasnya.
[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Sa`d dan Abu Bakrah. SHAHIH]
Penjelasan
Orang yang mengaku-ngaku keturunan seseorang padahal dia tahu itu bukan bapaknya maka surga haram baginya. Surga diharamkan baginya sebelum dia menerima siksa atas pengakuannya tersebut atau surga yang diharamkan baginya adalah surga-surga tertentu saja seperti misalnya surga firdaus. Hadits ini paa dasarnya berisi larangan agar tidak menasabkan diri kepada selain orang tuanya sendiri.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.559. hadits nomor 08370
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
=
٤٥ـ٥٢ـ
مَنْ إِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ
حَرَامٌ (حم ق د ه) عن سعيد بن أبي وقاص و أبي بكر (صح). [الجامع(٨٣٧٠)، بخاري(٦٧٦٦)،
مسلم(٦٣)]ـ
[45](52) Barangsiapa menasabkan dirinya kepada
selain bapaknya, padahal dia mengetahuinya, maka surga haram atasnya. (HR
Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Sa`d dan Abu Bakrah.
SHAHIH). [Al-Jami:8370, Bukhari:6766, Muslim:63].
Pertama, haram masuk
surga bagi orang-orang yang menghalalkan dan melakukan hal tersebut. Kedua,
orang yang diharamkan masuk surga pada saat orang lain memasukinya, kemudian
dia dimasukan ke dalam neraka, barulah dia masuk surga, atau Allah memaafkan
dosa-dosanya.[1]
[1] Ibid.,
jld.II., hlm. 68., Penjelasan hadits no 63.
Kitab Al-Jami`us Shaghir hadits nomor 66 (Hubungan saudara jalur perempuan)
ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنهُمْ
Artinya
Anak laki-laki dari saudara perempuan suatu kaum adalah bagian dari mereka (kaum tersebut)
[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasaa-i dari Anas. Riwayat Abu Dawud dari Abu Musa. Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu Abbas dan dari Abu Malik Al- Asy`ari, SHAHIH ]
Penjelasan:
Hadits ini merupakan potongan dari sebuah cerita dimana
Nabi SAW memanggil kaum ansor, kemudian beliau bertanya:”Apakah diantara kalian
ada orang lain?” Mereka menjawab:”Tidak ada terkecuali anak laki-laki saudara
perempuan kami `Utbah bin Ghazwan” Nabi
SAW menjawab: “Anak laki-laki saudara perempuan suatu kaum adalah bagian dari mereka”.
Dalam hal bertukar pendapat, tolong menolong atau yang sejenisnya, sedangkan dalam
masalah pembagian harta warisan maka sudah ada ketentuannya masingmasing.[1]
[1]Al-Asqalani. Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar. 2015. Fath
Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhar. Cairo: Al-Maktabah As-Salafiah,
cet.1. Jilid V, halaman 552, hadits 3528
Anak dari saudara perempuan dalam banyak hal memiliki kesetaraan dengan anak dari saudara laki-laki. Karena walau bagaimanapun anak saudara perempuan merupakan bagian dari kaum tersebut. Misalnya dalam hal saling menyambung tali silaturrahmi, tolong menolong dan saling melindungi. Hadits ini juga menolak kebiasaan kaum jahiliah yang mengagungkan nasab dari jalur laki-laki dan mengabaikan nasab dari jalur perempuan.
صحيح الجامع الصغير للإمام السيوطي
SHAHIH AL-JAMI ASH-SHAGHIR Imam Suyuthi
Hadits 31-40
=
٥٨ـ٣١ـ أَبْغُوْنِى آلضُّعَفَاءَ فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ
وَ تُنصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ (حم م حب حد ك) عن أبي الدرداء (صح)ـ[1]
[58](31)- Carikanlah aku para dhuafa, karena sesungguhnya kalian diberi rizki dan
pertolongan karena para dhuafa. (HR.
Ahmad, Muslim, Ibnu Hibban dan Hakim dari Abu Dardaa, SHAHIH)
[59](32)- Sampaikanlah hajat orang yang tidak bisa menyampaikan hajatnya. Karena
barang siapa yang menyampaikan kepada penguasa hajat orang yang tidak mampu
menyampaikannya maka Allah SWT akan meneguhkan kedua kakinya diatas shirat pada
hari kiamat. (HR Thabrani dalam Al-Kabir
dari Abu Darda. Hasan)
٦٠ـ٣٣ـ ابْنُوْآلْمَسَاجِدَ وَاتَّخِدُوْهَاجُمًّا
(ش هق) عن أنس (ح)ـ[3]
[60](33)- Bangunlah masjid-masjid dan jadikanlah tanpa hiasan. (HR Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi dari Anas. HASAN)
٦١ـ٣٤ـ ابْنُوْا مَسَاجِدَكُمْ جُمًّا و ابْنُوْا مَدَائِنَكُمْ مُشَرّفَةً (ش) عن إبن
عباس (ح)ـ[4]
[61](34)- Bangunlah majid kalian tanpa hiasan dan bangunlah kota kalian dengan
hiasan (HR Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu
Abbas. HASAN)
[62](35)- Bangunlah
masjid - masjid dan keluarkanlah sampah darinya, karena barang siapa yang
membangun rumah (ibadah) bagi Allah maka Allah akan membangunkan rumah untuknya
di surga. Mengeluarkan sampah dari masjid adalah maskawinnya bidadari. (HR.
Thabrani dalam AlKabir dan Dliyaa dalam Al-Mukhtaarah dari Abu Qarshaafah,
SHAHIH)
٦٣ـ٣٦ـ أَبِنِ الْقَدْحَ عَنْ فِيكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ
(سِمَوَيْهِ فِي فَوَائِدِهِ) (هب) عن أبي سعيد (ح)ـ[6]
[63](36)- Jauhkanlah tempat minum dari mulutmu, kemudian bernafaslah. (HR. Samawaih dalam Fawaaid, Baihaqi dalam Syu`abul
Iman dari Abu Sa`id,)
[65](37)- Wahai anak
adam, engkau mempunyai yang mencukupimu tetapi engkau malah mencari yang
membuatmu melampaui batas. Wahai anak adam, engkau tidak akan puas dengan yang
sedikit dan tidak akan kenyang dengan yang banyak. Wahai anak adam jika di
waktu pagi badanmu sehat, hatimu merasa aman, dan punya makanan untuk harimu
tersebut, maka biarlah dunia binasa (perduli amat dengan urusan dunia). (HR.
Ibnu `Adi dan Baihaqi dalam Syu`abul Iman dari Ibnu Umar, SHAHIH)
٦٦ـ٣٨ـ ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنهُمْ (حم ق
ت ن) عن أنس (د) عن أبي موسى (طب) عن جبير ابن مطعم، وعن إبن عباس، وعن أبي مالك الأشعري
(صح)ـ[8]
[66](38)- Anak laki-laki dari saudara perempuan suatu kaum adalah bagian dari
mereka (kaum tersebut). (HR. Ahmad,
Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasaa-i dari Anas. Riwayat Abu Dawud dari Abu
Musa. Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu Abbas dan dari Abu Malik Al-
Asy`ari, SHAHIH )
٦٧ـ٣٩ـ ابْنُ السَّبِيْلِ أَوَّلُ شَارِبٍ . يَعْنِى
مِنْ زَمْزَمَ (طص) عن أبي هريرة (ح)ـ[9]
[67](39)- Orang yang dalam perjalanan adalah orang yang (berhak) pertama kali
minum (dari air sumur zam-zam). (HR
Tabrani dalam Ash-Shaghir dari Abu Hurairah. HASAN)
٦٨ـ٤٠ـ
أَبُوبَكْرٍ وَ عُمَرُ سَيِّدَاكُهُوْلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ مِنَ الْأَوَّلِيْنَ وَ
الْآخِرِيْنَ، إِلَّا النَّبِيِّيْنَ وَ الْمُرْسَليْنَ (حم ت ه) عن علي (ه) عن أبي
جحيفة (ع) والضياء في المختارة عن أنس (طص) عن جابر وعن أبي سعيد (صح)ـ[10]
[68](40)- Abu Bakar dan Umar
adalah pemimpin orang - orang tua ahli surga dari jaman awal dan akhir, selain
para Nabi dan Rasul. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Maajah dari Ali. Riwayat
Ibnu Majah dari Abu Juhaifah. Riwayat Abu Ya`laa dan Dliyaa dalam Al-Mukhtarah
dari Anas. Riwayat Thabraani dalam As-Shaghir dari Jabir dan dari Abu Sa`id,
SHAHIH)
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.16 hadits nomor 00065
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.I. hlm.150. hadits nomor 00066
- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid I. Hlm.256. hadits nomor 00066
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah. Terjemahan oleh Abdul Syukur Abdul Razzaq. Jakarta: Pustaka Azzam. cet.1., Jilid. I, Hlm.92. hadits nomor 43.
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.47. hadits nomor.00066
-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Cairo: Darul Hadits. Jilid II, Halaman 469, Hadits 3528.
-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Terjemahan oleh Muhamad Iqbal, Lc. Jakarta: Pustaka As-Sunnah. Jilid III, Halaman 345, Hadits 3528.
- Al-Asqalani. Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar. 2015. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhar. Cairo: Al-Maktabah As-Salafiah, cet.1. Jilid VI, Halaman 552, Hadits 3528.
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH مُتَّفق عليه فى الجامع الصغير
=======