Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 10002 (Yang diharamkan sebab sepersusuan)
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
Artinya
Sepersusuan itu mengharamkan apa - apa yang haram sebab nasab
HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Aisyah Riwayat Ahmad, Muslim, Nasaa-I, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. SHAHIH
Penjelasan
Sesuatu yang diharamkan sebab nasab sudah jelas. Sesuatu yang diharamkan sebab sepersusuan sama dengan sesuatu yang diharamkan sebab nasab.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.641. hadits nomor 10002
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar