لَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ وَلَا الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ
Artinya
Orang kafir tidak mewariskan kepada orang islam dan orang islam tidak mewariskan kepada orang kafir
[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Usamah. SHAHIH]
Penjelasan
Orang islam dan orang kafir tidak saling mewarisi karena putusnya hubungan perwalian anatara keduanya.
==
==
==
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.639. hadits nomor 09967
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar