Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08826 (Waktu menyembelih kurban)
مَنْ ضَحَّى قَبْل الصَّلَاةِ فَإِنَّمَاذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسْكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya
Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat (hari raya) maka sesungguhnya dia telah menyembilih hanya untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat maka benar-benar telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menepati sunnah kaum muslimin.
[HR. Bukhari dan Muslim dari Barraa. SHAHIH]
Penjelasan
Orang - orang yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat hari raya maka sembelihannya tersebut tidak dihitung sebagai sembelihan hewan kurban tetapi merupakan sembelihan hewan biasa. Dan orang-orang yang menyembelih hewan kurban setelah shalat hari raya maka sembelihannya tersebut sah dan sempurna dan menjadi bagian dari sunnah umat islam yang disyariatkan dalam islam.
Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.584 hadits nomor 08826
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.263. hadits nomor.08826.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah. Terjemahan oleh Abdul Syukur Abdul Razzaq. Jakarta: Pustaka Azzam. cet.1., Jilid. IV, Hlm.114. hadits nomor.06373.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.VIII. hlm.172. hadits nomor 08826
- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid X. Hlm.299. hadits nomor 8808
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.584. hadits nomor 08826
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH