Laman
- Beranda
- جمع الجوامع
- الجامع الصغير
- الفتح الكبير
- كنوز الحقائق
- صحيح الجامع الكبير
- صحيح الجامع الصغير
- صحيح الفتح الكبير
- صحيح كنوز الحقائق
- صحيح الإمام السيوطي
- صحيح البخاري
- صحح مسلم
- لُبَابُ الحَدِيْثِ
- Muttafaq `Alaihi [ق ]
- Shahih Bukhari
- Shahih Muslim
- Mukhtashar Shahih Bukhari Muslim Imam Suyuthi
- Dzikir dan Do`a
- Pengobatan Islam
- Al-Arba`iin wa Al-Arba`iin
- Adzkar Nawawi
- YouTube
- Tafsir Munir Imam Nawawi
- MANHAJ ILMU GUS BAHA
- HIKAM
Rabu, 29 Januari 2020
Hadits nomor 06420 (Kesempunaan laki-laki dan perempuan)
Jumat, 08 November 2019
Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 7871 (Perempuan fitnah paling berbahaya bagi laki-laki)
Artinya
Tidaklah aku meninggalkan setelahku fitnah yang paling berbahaya atas laki-laki daripada orang - orang perempuan
[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Usamah. SHAHIH]
Penjelasan
Perempuan merupakan salah satu fitnah yang paling berbahaya bagi kaum laki-laki karena bersamanya banyak sekali syetan-syetan yang akan merayu laki-laki hingga mereka terjerumus dalam dosa sebab mendengarkan bisikan kaum perempuan. Perempuan sangat cinta dunia dan akan selalu memerintahkan laki-laki untuk meraihnya dengan segala cara sehingga merekapun binasa karena urusan dunia tersebut.
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.527. hadits nomor 07871.
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Jumat, 26 April 2019
Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 06420 (Kesempunaan laki-laki dan perempuan)
(Banyak) laki-laki yang bisa mencapai kesempurnaan tetapi tidak ada perempuan yang bisa mencapai kesempurnaan terkecuali Asiyah istri Fir`aun dan Maryam binti `Imran. Dan sesungguhnya keutamaan `Aisyah atas perempuan (yang lain) adalah seperti keutamaan tsarid atas makanan lainnya.
Penjelasan
Kesempuraan seseorang bisa dinilai dari tujuh perkara: ilmu, hak (lawan bathil), adil, shawab (betul/kebenaran), sidiq (dapat dipercaya), adab. Dengan kriteria tersebut banyak laki-laki yang bisa mencapai kesempurnaan karena kesempurnaan akalnya yang berbeda-beda. Sementara perempuan kurang akalnya, akalnya setengah akal laki-laki, oleh karena itu dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki dalam hal menjadi saksi. Tsarid adalah kombinasi makanan dengan bahan utama roti gandum dan daging kuah.
Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.442. hadits nomor 06420
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Rabu, 12 September 2018
Kitab Al-Jami ash-Shaghir Hadits Nomor 00036 (Perempuan boleh shalat malam di Masjid)
٣٦ـ
إِئْتَذَنُوْا لِلنِّسَاءِ أَنْ يُصَلِّيْنَ بِللَّيْلِ في الْمَسْجِدِ (ت والطيالسي)
عن ابن عمر (صح)ـ
36- Izinkanlah kaum perempuan untuk shalat malam di masjid. (HR. Thayaalisi dari Ibnu Umar, SHAHIH)[1]
Perempuan boleh ke Masjid untuk shalat jamaah atau keperluan agama lainnya
selama tidak ada fitnah dan aman.[2]
SHAHIH JAMI`US SHAGHIR 11-20
٢٢ــ١١ــ آيَةُ مَا بَيْنَنا وَبَيْنَ المُنافِقِينَ أنَّهُمْ لاَ يَتَضَلَّعُونَ
مِنْ زَمْزَمَ (4 هـ ك) عَن ابْن عَبَّاس (صح)ـ[1]
[22](11)- Tanda
perbedaan antara kita dan orang munafik adalah mereka tidak mau memperbanyak
minum air zam – zam. (HR. Bukhari dalam kitab At-Tarikh, Ibnu Majah dan Hakim
dari Ibnu Abbas. SHAHIH)
٢٤ـ١٢ــ آيَةُ الإيمانِ حُبُّ الأَنْصَارِ وآيَةُ
النِّفاقِ بُغْضُ الأنْصارِ (حم ق ن) عَن أنس (صح)ـ[2]
[24](12)- Tanda
keimanan adalah cinta sahabat anshar dan tanda kemunafikan adalah benci sahabat
anshar. [HR. Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasaa-i dari Anas]
[Al-Jami: 24, Bukhari 17, Muslim: 74]
٢٥ـ١٣ـ آيَةُ المُنافِقِ ثَلاَثٌ إذَا حَدَّثَ
كَذَبَ وإذَا وعَدَ أخْلَفَ وإذَا ائْتُمِنَ خانَ (ق ت ن) عَن أبي هُرَيْرَة (صح)ـ[3]
[25](13)- Tanda - tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berkata ia dusta,
apabila berjanji ia menyalahi janji, apabila dipercaya ia berkhianat. (HR.
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaa-i dari Anas, SHAHIH)
٢٨ـ١٤ـ
إئتِ المَعْروفَ،وَاجْتَنِبِ المُنْكَرَ وانْظُرْ مَا يُعْجِبُ أُذُنَكَ أنْ
يَقُولَ لَكَ القَوْمُ إذَا قُمْتَ مِنْ عِنْدِهِمْ فَأْتِهِ وانْظُرُ الَّذِي تَكْرَهُ
أنْ يَقُولَ لَكَ القَوْمَ إذَا قُمْتَ مِنْ عِنْدِهِمْ فاجْتَنِبْهُ (خد) وَابْن سَعْدٍ
والبَغَوي فِي مُعْجَمه والباوَرْدي فِي المَعْرِفَةِ (هَب) عَن حَرْمَلَةَ بن عبد
الله بن أوسٍ وَمَا لَهُ غَيره (ح)ـ[4]
[28](14)- Kerjakanlah kebaikan dan tinggalkanlah kemungkaran. Lihatlah
(pikirkanlah) perkataan kaum (yang diucapkan ketika kamu tidak bersama mereka)
yang membuatmu senang maka kerjakanlah. Lihatlah perkataan kaum (yang diucapkan
ketika kamu tidak bersama mereka) yang membuat kamu tidak senang maka jauhilah.
(HR Bukhari dalam Al-Adab, Ibnu Sa`d. Baghawi dalam Mu`jamnya. Baarudi dalam
Al-Ma`rifah dan Baihaqi dalam Syu`abul Iman dari Harmalah bin Aus, dan ia tidak
mempunyai selain hadits ini. HASAN)
٢٩ـ١٥ـ ائْتِ حَرْثَكَ أنَّى شِئْتَ وأطْعِمْها
إِذا طَعِمْتَ واكْسُها إِذا اكْتَسَيْتَ ولاَ تُقَبِّحِ الوَجْهَ ولاَ تَضْرِبْ (د)
عَن بَهْزِ بن حَكِيمٍ عَنْ أبِيهِ عَنْ جَدِّهِ (ح)ـ[5]
[29](15) Garaplah ladangmu bagaimana kamu mau (setubuhilah istrimu sesukamu),
berilah dia makan apabila kamu makan, berilah dia pakaian apabila kamu
berpakaian, janganlah mencela wajahnya dan janganlah memukulnya. (HR Abu Dawud
dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya. HASAN)
٣١ـ١٦ـ اِئْتُوا الدّعوةَ اِذَا دُعِيْتُم (م)
عن ابن عمر (صح)ـ[6]
[31](16)- Datanglah ke undangan jika kalian diundang. (HR Muslim dari Ibnu Umar,
SHAHIH)
٣٢ـ١٧ـ إِئتَدِمُوْا بِالزَّيْتِ وَادَّهِنُوْا
بـِهِ فَاِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ (هـ ك هب) عن ابن عمر(صح)ـ[7]
[32](17)- Berlauklah dengan minyak
zaitun dan berminyaklah dengannya karena sesungguhnya minyak zaitun keluar dari
pohon yang diberkahi. (HR. Ibnu Majah, Hakim dan
Baihaqi dari Ibnu Umar, SHAHIH)
٣٤ـ١٨ـ اِئْتَدِمُوْا مِنْ هَذِهِ ٱلشَّجَرَةِ
ـ يَعْنِى الزّيْتَ ـ وَمَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيْبٌ فَلْيُصِبْ مِنْهُ (طس) عن ابن
عباس (ح)ـ[8]
[34](18)- Berlauklah kalian dari pohon ini - maksudnya pohon zaitun - Barang siapa
yang ditawari minyak wangi maka hendaklah menerimanya. (HR Thabrani dari Ibnu
Abbas.HASAN)
٣٦ـ١٩ـ
إِئْتَذَنُوْا لِلنِّسَاءِ أَنْ يُصَلِّيْنَ بِللَّيْلِ في الْمَسْجِدِ (ت والطيالسي)
عن ابن عمر (صح)ـ[9]
[36](19)- Izinkanlah kaum
perempuan untuk shalat malam di masjid. (HR. Thayaalisi dari Ibnu Umar, SHAHIH)
٣٧ـ٢٠ـ
ائْذَنُوْا لِلنِّسَاءِ بِاللَيْلِ اِلى الْمَسَاجِدِ (حم م د ت) عن ابن عمر
(صح)ـ[10]
[37](20)- Izinkanlah kaum perempuan pergi ke masjid di malam hari. (HR. Ahmad, Muslim,
Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ibnu Umar, SHAHIH)
[1] Jam`ul Jawaami`: 51., Jami`us Shaghir: 22., Fathul Kabiir: 38.,
Kunuuzul Haqaaiq: .
[2] Jam`ul Jawaami`: 47., Jami`us Shaghir: 24., Fathul Kabiir: 33.,
Kunuuzul Haqaaiq: .
[3] Jam`ul Jawaami`: 48., Jami`us Shaghir: 25., Fathul Kabiir: 36.,
Kunuuzul Haqaaiq: .
[4] Jam`ul Jawaami`: 54., Jami`us Shaghir: 28., Fathul Kabiir: 39.,
Kunuuzul Haqaaiq: .
[5] Jam`ul Jawaami`: 55., Jami`us Shaghir: 29., Fathul Kabiir: 40.,
Kunuuzul Haqaaiq: .
[6] Jam`ul Jawaami`: 60., Jami`us Shaghir: 31., Fathul Kabiir: 45.,
Kunuuzul Haqaaiq: .
[7] Jam`ul Jawaami`: 65., Jami`us Shaghir: 32., Fathul Kabiir: 41.,
Kunuuzul Haqaaiq: .
[8] Jam`ul Jawaami`: 66., Jami`us Shaghir: 34., Fathul Kabiir: 42.,
Kunuuzul Haqaaiq: .
[9] Jam`ul Jawaami`: 72., Jami`us Shaghir: 36., Fathul Kabiir: 47.,
Kunuuzul Haqaaiq: 12.
[10] Jam`ul Jawaami`: 71., Jami`us Shaghir: 37., Fathul Kabiir: 48.,
Kunuuzul Haqaaiq: .