Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 3900 ( Nafkah anak istri )
خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوْفِ مَا يَكْفِيْكِ وَ يَكْفِي بَنِيْكِ
Artinya
Ambillah hartanya dengan cara yang baik seukuran yang bisa mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu
[HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Aisyah. SHAHIH]
Penjelasan
Perkataan ini ditujukan kepada Hindun istri Abu Sufyan yang mengadukan jika suaminya tidak memberikan nafkah yang mencukupinya.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.270. hadits nomor 03900
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar