=
٤٦ـ٣١٧٠ـ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِ تَرْكُ ٱلصَّلَاةِ (م د ت ه) عن جابر (صح) [الجامع:٣١٧٠، مسلم:٨٢]ـ
[46](3170)- Antara laki-laki dan antara syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Jabir. SHAHIH). [Al-Jami:3170, Muslim:82)
=
Mukhtashar Shahih Bukhari Muslim
Imam Suyuthi haits 58
٥١ـ٥٨ــ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِ تَرْكُ ٱلصَّلَاةِ (م د ت ه) عن جابر (صح) [الجامع:٣١٧٠، مسلم:٨٢]ـ
[51](58)- Antara laki-laki
dan antara syirik dan kufur adalah tinggal shalat. (HR. Muslim, Abu Dawud,
Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Jabir. SHAHIH). [Al-Jami:3170, Muslim:82)
Orang yang meninggalkan shalat terbagai dalam beberapa
bagian: (1) jika dia mengingkari kewajiban shalat maka dia dihukumi kafir
menurut ijma` ulama, kecuali orang yang baru masuk islam yang belum tahu
tentang kewajiban tersebut dan belum banyak bergaul dengan umat islam lainnya.
(2) jika dia tidak mengingkari kewajiban shalat tersebut maka para ulama
berbeda pendapat: ada yang berpendapat kafir, ada yang menghukumi tidak kafir
tetapi fasik, ada yang berpendapat tidak kafir dan dipenjarakan hingga dia
bertaubat. [1]
=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar