=
٧٤ـ٤٨٥٥ـ شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِيْنُهُ (م) عن إبن
مسعود (صح) [الجامع:٤٨٥٥، مسلم:١٣٨]ـ
[74](4855)- (Bukti Adalah) kedua
saksimu atau sumpah dia. (HR. Muslim dari Ibnu Mas`ud. SHAHIH). [Al-Jami:4855,
Muslim:138].
=
Mukhtashar Shahih Bukhari Muslim Imam Suyuthi hadits 84
٧٧ـ٨٤ـ شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِيْنُهُ (م) عن إبن
مسعود (صح) [الجامع:٤٨٥٥، مسلم:١٣٨]ـ
[77](84)- (Bukti
Adalah) kedua saksimu atau sumpah dia. (HR. Muslim dari Ibnu Mas`ud. SHAHIH).
[Al-Jami:4855, Muslim:138].
Hadits ini memberikan banyak pelajaran kepada kita
diantaranya adalah pihak tergugat harus melakukan sumpah jika ia tidak mengakui
apa yang dikatakan oleh penggugagt. Setelah itu hakim memutuskan perkara si
penggugat tanpa harus memintanya untuk bersumpah.[1]
=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar