٣٩٥٦ــ
خَمْسٌ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ: رَدُّ التَّحِيَّةِ، وَإِجَابَةُ
الدَّعْوَةِ، وَشُهُوْدُ الْجَنَازَةِ، وَعِبَادَةُ الْمَرِيْضِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِشِ
إِذَاحَمِدَ اللهَ (ه) عن أبى هريرة (صح)ـ
3956-
Lima perkara merupakan hak seorang muslim atas muslim lainnya: Membalas
penghormatan, mendatangi undangan, menyaksikan jenazah, menengok orang sakit,
menyahuti orang bersin kalau ia membaca hamdalah. (HR. Ibnu Majah dari Abu
Hurairah. SHAHIH)
Lima
hak orang lain yang harus kita berikan: membalas penghormatan yang dia berikan
kepada kita semisal dia mengucapkan salam (السلام عليكم) maka kita wajib menjawabnya. Mendatangi undangan pernikahan
atau lainnya, yang pertama hukumnya wajib dan yang kedua sunnah. Menyaksikan
jenazah dan mensholatinya, lebih utama lagi jika ikut mengurus dan mengantarkannya
ke pemakaman. Menengok orang sakit. Menyahuti orang bersin yang membaca
hamdalah, misalkan dengan mendoakannya yarhamukallah (يَرْحَمُكَ اللهُ).[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar