١١١ــ اتْرُكُوا الحَبَشَةَ مَا تَرَكُوكُمْ فإِنَّهُ لاَ يَسْتَخْرجُ كَنْزَ الكَعْبَةِ إلاَّ ذُو
السُّوَيْقَتَيْنِ مِنَ الحَبَشَةِ (د ك) عَن ابْن عمر (صح)ـ
111- Biarkanlah
orang – orang Habasyah selama mereka membiarkan kalian karena sesungguhnya
tidak ada yang mengambil keluar harta kekayaan ka`bah selain Dzussuwaiqatain
dari Habasyah. (HR. Abu Dawud dan Hakim dari Ibnu Umar. SHAHIH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar