1.
٦٢٢ـ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ
مَالِهِ أَوْ مِنْ أَخِيْهِ مَايُعْجِبُهُ فَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ، فَإِنَّ
الْعَيْنَ حَقٌّ (ع طب ك) عن عامر بن ربيعة (صح)ـ
622-
Apabila salah seorang dari kalian melihat (mengetahui) dari dirinya, hartanya,
atau saudaranya sesuatu yang menakjubkannya maka doakanlah ia dengan
keberkahan, karena sesungguhnya al-`ain itu hak. (HR. Abu Ya`la,
Thabrani dalam Al-Kabir, dan Hakim dari Amin bin Rabi`ah. SHAHIH)
Apabila
kita melihat sesuatu yang menakjubkan, baik dari diri kita sendiri maupun orang
lain, baik berkaitan dengan harta benda, jabatan, ilmu atau yang lainnya, maka
disunatkan untuk mendoakannya agar menjadi berkah, misalnya dengan membaca doa
(اللّٰهُمَّ بَارِكْ
فِيْهِ وَلَاتَضُرُّهُ) Ya Allah berkahilah ia dan janganlah membahayakannya, dan
juga disunatkan membaa doa (مَا
شَاءَ اللهُ لَاقُوَّةَ إِلَّا بالله) Semuanya atas kehendak Allah dan tiada kekuatan menjalankan
kebaikan terkecuali dengan seizin Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar