١٩٥ــ اتْرُكُوا الحَبَشَةَ مَا تَرَكُوكُمْ فإِنَّهُ لاَ يَسْتَخْرجُ
كَنْزَ الكَعْبَةِ إلاَّ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ مِنَ الحَبَشَةِ (د ك) عَن ابْن عمر
(صح)ـ
195- Biarkanlah orang – orang Habasyah
selama mereka membiarkan kalian karena sesungguhnya tidak ada yang mengambil
keluar harta kekayaan ka`bah selain Dzussuwaiqatain dari Habasyah. (HR.
Abu Dawud dan Hakim dari Ibnu Umar. SHAHIH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar