=
٤٤ـ٥١ـ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيْهِ
وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ، وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ
قَالَ عَدُوُّ الله وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ، وَلَا يَرْمِي رَجُلٌ
رَجُلًا بِالْفِسْقِ وَلَا يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ
لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ (حم ق) عن أبي ذر (صح). [الجامع(٧٦٧٢)، بخاري(٣٥٠٨)،
مسلم(٦١)]ـ
[44](51) Tidaklah seseorang mengaku-aku orang lain
sebagai ayahnya, padahal ia tahu kalau orang lain tersebut bukan ayahnya, maka
ia kafir. Barangsiapa yang mengaku-aku barang yang bukan miliknya maka dia
bukan dari golongan kita dan bersiaplah tempat duduknya di neraka. Barangsiapa
memanggil seseorang dengan kata kafir atau mengatakan wahai musuh
Allah padahal tidak demikian, maka kata-kata tersebut akan kembali
kepadanya. Tidaklah seseorang menuduh orang (lain) dengan kefasikan dan
tidak menuduhnya dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) kembali
menimpanya apabila temannya itu tidak demikian. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim
dari Abu Dzar. SHAHIH). [Al-Jami:7672, Bukhari:3508, Muslim:61].
Seseorang yang mengaku-aku orang lain sebagai ayahnya,
padahal ia tahu orang lain tersebut bukan ayahnya, maka dia bisa menjadi kafir
jika menghalalkan perbuatan tersebut. Jika tidak menghalalkan maka dia menjadi kufur
nikmat karena mengingkari nikmat kebaikan yang diberikan Allah kepada ayahnya.[1]
=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar