=
٤٥ـ٥٢ـ
مَنْ إِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ
حَرَامٌ (حم ق د ه) عن سعيد بن أبي وقاص و أبي بكر (صح). [الجامع(٨٣٧٠)، بخاري(٦٧٦٦)،
مسلم(٦٣)]ـ
[45](52) Barangsiapa menasabkan dirinya kepada
selain bapaknya, padahal dia mengetahuinya, maka surga haram atasnya. (HR
Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Sa`d dan Abu Bakrah.
SHAHIH). [Al-Jami:8370, Bukhari:6766, Muslim:63].
Pertama, haram masuk
surga bagi orang-orang yang menghalalkan dan melakukan hal tersebut. Kedua,
orang yang diharamkan masuk surga pada saat orang lain memasukinya, kemudian
dia dimasukan ke dalam neraka, barulah dia masuk surga, atau Allah memaafkan
dosa-dosanya.[1]
=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar