٨٦٨٥ــ مَنْ رَأَى حَيَّةً فَلَمْ يَقْتُلْهَا
مَخَافَةَ طَلَبِهَا فَلَيْسَ مِنْهَا (طب) عن أبي ليلى (ح)ـ
8685-
Barangsiapa melihat ular kemudian tidak membunuhnya karena takut balas
demdamnya, maka dia bukan dari (golongan) kita. (HR. Thabrani dari Abu Laila.
HASAN)
Apabila
ada seseorang melihat ular kemudian tidak membunuh ular tersebut karena takut
konsekwensinya, baik di dunia maupun di kaherat, seperti di dunia bisa di
musuhi bangsa ular, maka orang tersebut tidak termasuk orang – orang yang
menjaga dan mengamalkan sebagian dari ajaran – ajran Nabi saw.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar