- Hadits 00749 [ Doa ketika melihat ular di pemukiman ] HASAN
- Hadits 08685 [ Ketika melihat ular ] HASAN
1.
٧٤٩ــ إِذَاظَهَرَتْ الْحَيَّةُ فِى الْمَسْكَنِ
فَقُوْلُوا لَهَا: إِنَّا نَسْأَلُكِ بِعَهْدِ نُوْحٍ وَ بِعَهْدِ سُلَيْمَانَ بِنْ
دَاوُدَ أَن لَا تُؤْذِيْنَا فَإِنْ عَادَتْ فَاقْتُلُوْهَا (ت) عن إبن أبى ليلى (ح)ـ
749-
Apabila ada ular tampak di pemukiman maka katakanlah kepadanya (إِنَّا نَسْأَلُكِ بِعَهْدِ نُوْحٍ وَ بِعَهْدِ سُلَيْمَانَ
بِنْ دَاوُدَ أَن لَا تُؤْذِيْنَا) “Sesungguhnya kami minta kepadamu dengan janji Nuh dan
Janji Sulaiman bin Dawud janganlah engkau menyakiti kami” kemudian apabila
dia balik lagi maka kalian bunuh saja. (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abi Laila.
HASAN)
Apabila
ada penampakan ular di pemukiman, seperti di rumah atau lainnya, maka di
sunnahkan (ada pendapat yang mewajibkan) mengusir ular tersebut dengan kata –
kata terlebih dahulu dengan mengucapkan (إِنَّا نَسْأَلُكِ بِعَهْدِ نُوْحٍ وَ بِعَهْدِ سُلَيْمَانَ
بِنْ دَاوُدَ أَن لَا تُؤْذِيْنَا) “Sesungguhnya kami minta kepadamu dengan janji Nuh dan
Janji Sulaiman bin Dawud janganlah engkau menyakiti kami. Kemudian ketika
ular tersebut tidak mau pergi atau kembali lagi maka boleh dibunuh.
Sebab
ketika ular tersebut disusir dengan kata – kata tersebut diatas tidak mau pergi
atau telah pergi tetapi datang kembali maka jadi diketahui jika ular terebut
bukanlah ular yang menghuni tempat tersebut dan juga bukan ular jelmaan dari
jin islam sehingga boleh dibunuh dan bahkan ada yang mengatakan wajib.
Ada
pendapat mengatakan hal tersebut hanya berlaku di awal islam atau berlaku pada
ular – ular kota mainah saja.[1]
٨٦٨٥ــ مَنْ رَأَى حَيَّةً فَلَمْ يَقْتُلْهَا
مَخَافَةَ طَلَبِهَا فَلَيْسَ مِنْهَا (طب) عن أبي ليلى (ح)ـ
8685-
Barangsiapa melihat ular kemudian tidak membunuhnya karena takut balas
demdamnya, maka dia bukan dari (golongan) kita. (HR. Thabrani dari Abu Laila.
HASAN)
Apabila
ada seseorang melihat ular kemudian tidak membunuh ular tersebut karena takut
konsekwensinya, baik di dunia maupun di kaherat, seperti di dunia bisa di
musuhi bangsa ular, maka orang tersebut tidak termasuk orang – orang yang
menjaga dan mengamalkan sebagian dari ajaran – ajran Nabi saw.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar