الوَلَدُ لِلْفِرَاسِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Artinya
Anak itu bagi pemilik hamparan (suami atau pemilik hamba sahaya) dan bagi penzina batu (tidak punya hak apapun)
[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Aisyah. Riawayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaai, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Riwayat Abu Dawud dari Usman, Riwayat Nasaa-i dari Ibnu Mas`ud dan Ibnuz Zubair. Riwayat Ibnu Majah dari Umar dan Abu Umamah. SHAHIH]
Penjelasan
Ketika seorang istri atau budak perempuan berzina dan mengandung anak maka anak tersebut hak suami atau pemilik budak, sedangkan penzina tidak memiliki hak apapun, haknya sebagian penzina adalah diranjam dengan batu sampai mati.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.627. hadits nomor 09688
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar