Kitab
Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 09779 (Larangan perempuan musafir tanpa
mahram)
لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ
Artinya
Janganlah seorang
perempuan melakukan perjalanan tiga hari terkecuali bersama mahramnya
[HR Ahmad, Bukhari,
Muslim, dan Abu Dawud. SHAHIH]
Penjelasan
Seorang wanita tidak
boleh melakukan perjalanan yang kira-kira akan memakan waktu tiga hari tiga
malam terkecuali ditemani oleh mahramnya (orang yang haram menikahinya) seperti
karena nasab, karena satu susuan, atau karena perkawinan. Jika tidak ada mahram
dan si perempuan karena alasan syar`i harus tetap melakukan perjalanan maka
bisa ditemani oleh orang-orang terperaya yang dipercaya.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016.
Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.631.
hadits nomor 09779
BOLEH
DICOPY UNTUK DAKWAH
==
==
==
==
Tidak ada komentar:
Posting Komentar