نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ وَ الْمُحَاقَلَةِ
Artinya
Beliau melarang muzabanah dan muhaqalah
[HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa`id. SHAHIH ]
Penjelasan
Muhaqalah adalah jual beli bahan makanan yang masih berada pada tangkainya seperti menjual gandum yang masih ada tangkainya dengan gandum hasil panen yang bersih dan bisa di takar atau di timbang. Muhaqalah dilarang karena adanya unsur ketidakpastian, baik dalam timbangan ataupun takaran.
==
Sumber
-Imam Suyuthi.
2016. Al-Jami Ash-Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.614 hadits
nomor 09425
- Imam Suyuthi.
1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.421. hadits
nomor.09387.
- Al-Albani. Muhammad
Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.
Terjemahan oleh Abdul Syukur Abdul Razzaq. Jakarta: Pustaka Azzam.
cet.1., Jilid. IV, Hlm.311. hadits nomor.06903.
-Al-Munawi. Imam
Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.VIII. hlm.444. hadits nomor 09425
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid X. Hlm.555. hadits
nomor 09368
==
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.614. hadits nomor 09425
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar