نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ
Artinya
Beliau melarang meninggalkan kawin (hidup lajang)
[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Dawud dari Saad. Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Samurah.
Penjelasan
Salah satu tujuan dari agama islam adalah memperbanyak penganut sehingga umat islam menjadi mayoritas di muka bumi ini, sedangkan tidak menikah menghalangi hal tersebut sehingga dilarang oleh Nabi. Larangan ini berlaku bagi orang-orang yang sudah mampu menikah tetapi tidak menikah. Sedangkan orang-orang yang tidak punya kemampuan menikah atau punya halangan syar`i maka larangan ini tidak berlaku.
==
Sumber
-Imam Suyuthi. 2016. Al-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.610 hadits nomor 09335
- Imam Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.407. hadits nomor.09335.
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah. Terjemahan oleh Abdul Syukur Abdul Razzaq. Jakarta: Pustaka Azzam. cet.1., Jilid. IV, Hlm.300. hadits nomor.06867.
-Al-Munawi. Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo: Dar El-Hadits. Jilid.VIII. hlm.409. hadits nomor 09335
- Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid X. Hlm.534. hadits nomor 09316
====
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.610. hadits nomor 09335
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar