Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 09038 (Qadha puasa)
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa meninggal dalam keadaan menanggung puasa, maka walinya berpuasa untuknya
[ HR Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud dari Aisyah. SHAHIH]
Penjelasan
Hukum berpuasa untuk mayit menurut Imam Syafi`i adalah boleh, tidak wajib, bagi wali boleh berpuasa baik dengan izin maupun tanpa izin mayit. Yang dimaksud wali disini adalah kerabat, ahli waris, ashobah. Maka orang lain tidak boleh berpuasa untuknya terkecuali dengan seizin mayit atau "wali", baik secara sukarela maupun dibayar.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.595. hadits nomor 09038
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar