Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 07125 (Mencium istri ketika berpuasa)
كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya
Nabi mencium (istrinya) padahal beliau dalam keadaan berpuasa.
[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Aisyah. SHAHIH]
Penjelasan
Mencium istri ketika berpuasa hukumnya boleh, tetapi makruh jika dapat menggerakan nafsu birahi, dan akan membatakan puasa jika sampai mengeluarkan mani.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.482. hadits nomor 07125.
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
==
Tidak ada komentar:
Posting Komentar