٥٧٧٨ــ
غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ، مَرَّتْ بكَلْبٍ علَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ، كَادَ
يَقْتُلُهُ العَطَشُ، فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فأوْثَقَتْهُ بخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ له
مِنَ المَاءِ، فَغُفِرَ لَهَا بذلكَ (خ) عن أبى هريرة (صح)ـ
5778-
Telah diampuni seorang perempuan pelacur yang melewati seekor anjing yang
berada di atas ujung sumur menjulurkan lidah hampir mati karena dahaga, ia
melepas selopnya lalu mengikat dengan kerudungnya lalu mengambil air untuknya.
Allah mengampuninya karena perbuatan tersebut. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah.
SHAHIH)[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar