=
مختصر صحيح البخارى ومسلم للإمام السيوطى ٢٢
=
١٥ــ٢٢ــ إِخْوَانُكُمْ خَوْلَكُمْ، جَعَلَهُمْ اللّهُ قِنْيَةً تحْتَ أَيْدِيْكُمْ. فَمَنْ كَانَ أَخُوْهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِهِ، وَلْيُلْبِسْهُ مِنْ لِبَاسِهِ، وَلَا يُكَلِّفْهُ مَا يَغْلِبُهُ. فَإِنْ كَلَّفَهُ مَا يَغْلِبُهُ فَلْيُعِنْهُ (حم ق د ت ه) عن أبى ذر [الجامع (٣٠٤)، بخاري (٣٠)، مسلم (١٦٦١)] ــــ
=
[15](22) Pelayan kalian
adalah saudara kalian, Allah telah menjadikannya milik dibawah kekuasaan tangan
kalian. Maka barang siapa yang saudaranya berada dibawah kekuasaannya maka
hendaklah memberi makan mereka dengan jenis makanannya, memberi baju dengan
baju dari jenisnya dan jangan memberikan beban yang memayahkannya. Maka
apabila dia memberi beban yang memayahkannya hendaklah dia membantunya. [HR.
Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu
Dzar. SHAHIH]
Budak atau pelayan kita menjadi tanggung jawab kita,
bahkan bagaikan saudara, harus dimulyakan dan diperlakukan dengan baik. Harus
kita kasih makan sebagaimana kita makan dan harus kita kasih pakaian sebagaimana
kita berpakaian. Jika kita memberikan tugas kepadanya maka berilah tugas-tugas
yang mereka mampu mengerjakannya, jika mereka keberatan maka bantulah mereka.[1]
=
=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar