Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08920 (Menuduh budak berzina)
مَنْ قَذَفَ مَمْلُوْكَهُ وَهُوَ بَرِيْئٌ مِمَّا قَالَ جُلِدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَدًّا، إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ كَمَاقَالَ
Artinya
Barangsiapa menuduh budaknya (berzina) padahal dia tidak seperti yang dituduhkan, maka ia akan dihajar pada hari kiamat sebagai hukuman had, terkecuali jika dia (budaknya) seperti yang dituduhkannya.
[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah. SHAHIH]
Penjelasan
Orang yang menuduh budaknya berzina padahal budaknya tidak melakukan zina seperti yang dituduhkan tuannya, maka tuannya kelak akan di hukum pada hari kiamat.
Sumber
-Imam Suyuthi.
2016. Al-Jami Ash-Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.589 hadits
nomor 08920
- Imam Suyuthi.
1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.289. hadits
nomor.08920.
- Al-Albani. Muhammad
Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.
Terjemahan oleh Abdul Syukur Abdul Razzaq. Jakarta: Pustaka Azzam.
cet.1., Jilid. IV, Hlm.150. hadits nomor.06463.
-Al-Munawi. Imam
Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.VIII. hlm.213. hadits nomor 08920
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid X. Hlm.345. hadits
nomor 8901
==
==
Sumber==
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.589. hadits nomor 08920
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar