Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 7621 (Takfiri, Nazar, Sumpah, Fitnah dan bunuh diri)
Tidak ada nazar seseorang pada sesuatu yang tidak dimiliki, melaknat orang beriman seperti membunuhnya, barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka dia akan diazab dengannya pada hari kiamat, barang siapa bersumpah dengan agama selain islam dengan berdusta maka dia seperti apa yang diucapkannya, dan barang siapa yang menuduh kafir orang beriman maka ia seperti membunuhnya.
[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Tsabit bin Dhahhak. SHAHIH]
Penjelasan
Seandainya seseorang bernazar akan memerdekakan hamba sahaya yang bukan miliknya maka ia tidak harus memenuhinya. Melaknat orang beriman itu dosanya atau keharamannya sama seperti membunuhnya, karena laknat bisa menjauhkan seseorang dari rahmat dan pembunuhan bisa menjauhkan seseorang dari kehidupan yang baik. Barang siapa yang bunuh diri dengan sesuatu maka sesuatu tersebut akan dijadikan alat unjuk mengazabnya kelak pada hari kiamat. Menuduh kafir orang beriman itu dosanya atau dampak menyakitkannya sama seperti membunuhnya.
=
٦٨ـ٧٥ــ لَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فِيْمَا لَا
يَمْلِكُ، وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْئٍ عُذِّبَ
بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ
كَمَا قَالَ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ (حم ق ٤) عن ثابت
بن الضحاك (صح) [الجامع:٧٦٢١، بخاري:٦٠٤٧، مسلم:١١٠]ـ
[68](75)- Tidak ada nazar seseorang
pada sesuatu yang tidak dimiliki, melaknat orang beriman seperti membunuhnya,
barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka dia akan diazab dengannya
pada hari kiamat, barang siapa bersumpah dengan agama selain islam dengan
berdusta maka dia seperti apa yang diucapkannya, dan barang siapa yang menuduh
kafir orang beriman maka ia seperti membunuhnya. (HR. Ahmad,
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Tsabit bin
Dhahhak. SHAHIH) [Al-Jami:7621, Bukhari:6047, Muslim:110]
Seandainya
seseorang bernazar akan memerdekakan hamba sahaya yang bukan miliknya maka ia
tidak harus memenuhinya. Melaknat orang beriman itu dosanya atau keharamannya
sama seperti membunuhnya, karena laknat bisa menjauhkan seseorang dari rahmat
dan pembunuhan bisa menjauhkan seseorang dari kehidupan yang baik. Barang siapa
yang bunuh diri dengan sesuatu maka sesuatu tersebut akan dijadikan alat unjuk
mengazabnya kelak pada hari kiamat. Menuduh kafir orang beriman itu dosanya
atau dampak menyakitkannya sama seperti membunuhnya.[1]
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.513. hadits nomor 07621.
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar