Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 7893 (Mensegerakan wasiat)
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوَصِّيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبٌ عِنْدَهُ
Artinya
Tidak pantas seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang akan diwasiatkan bermalam dua malam terkecuali wasiatnya tertulis di sisinya
[HR. Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar. SHAHIH ]
Penjelasan
Ketika seorng muslim punya sesuatu untuk diwasiatkan (seperti harta, hutang, amanat, hak dan kewajiban atau yang lainnya) maka harus sesegera mungkin ditunaikan seperti menulisnya dalam secarik kertas, mengatakannya kepada para saksi atau bentuk penunaian lainnya
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.535. hadits nomor 07893.
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar