Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 8096 (Keutamaan bercocok tanam)
مَامِنْ مُسْلِمٍ يَزْرَعُ زَرْعًا أَ يَغْرِسُ غَرْسًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيْمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Tiada seorang muslim yang menanam tanaman atau menanam pohon kemudian burung, manusia, atau binatang makan darinya terkecuali hal tersebut menjadi sedekah baginya.
[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi dari Anas. SHAHIH ]
Penjelasan
Ketika seorang muslim menanam palawija atau pepohonan kemudian tanamannya tersebut dimakan burung, manusia atau binatang maka hal tersebut menjadi sedekah baginya. Artinya bagaimanapun caranya asalakan tanamannya bermanfaat bagi yang lain maka dia akan mendapatkan pahala sedekah.
Sumber
-Imam Suyuthi.
2016. Al-Jami Ash-Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.542 hadits
nomor 08096.
- Imam Suyuthi.
1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.34. hadits
nomor.08096.
- Al-Albani. Muhammad
Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.
Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji. Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2.,
Jilid. III, Hlm.767. hadits nomor.05757.
-Al-Munawi. Imam
Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.VII. hlm.438. hadits nomor 08096.
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid IX. Hlm.. hadits nomor
.
=
=
SumberImam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.542. hadits nomor 08096.
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar