Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05488 (Tayamum dengan tanah atau debu)
عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ
Engkau (gunakanlah) debu/ tanah karena sesunguhnya itu mencukupimu
[HR Bukhari, Muslim dan Nasaa-i dari Imran bin Hushain. SHAHIH]
Penjelasan
Jika kamu tidak mendapatkan air maka kamu boleh bertayamum dengan debu atau tanah, hal tersebut sudah cukup untuk menggantikan wudhu sehingga boleh menjalankan ibadah fardhu atau sunnah.
Sumber:
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.378. hadits nomor 05488
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar