Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 05228 (Dhab halal)
الضَّبُّ لَسْتُ آكِلَهُ ولَا أُحَرِّمُهُ
Dhab aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya
[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar. SHAHIH]
Penjelasan
Dhab adalah binatang daratan yang menyerupai biawak pasir. Nabi tidak memakannya karena merasa jijik, beliau tidak mengharamkannya karena bisa jadi sebagiannya umatnya senang memakannya.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.471. hadits nomor 05228
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar