Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 07273 (Laknat bagi penyambung rambut dan pembuat tato)
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang menato, dan wanita yang minta ditato.
[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar. SHAHIH]
Penjelasan
Menyambung rambut dan menato merupakan perbuatan terlaknat karena Allah telah menciptakan mahluknya dalam bentuk kesempurnaan dan kecantikan yang berbeda-beda, karena perbedaan tersebut kemudian tercipta derajat-derajat keindahan. Nah orang-orang yang menyambung rambut dan membuat tato selain merubah ciptaan Allah juga akan merubah perbedaan dan derajat-derajat keindahan tersebut.
Sumber
-Imam Suyuthi.
2016. Al-Jami Ash-Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits.
hlm.491 hadits nomor 07273
- Imam Suyuthi.
1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Jilid IV. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.373.
hadits nomor.07273.
- Al-Albani. Muhammad
Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.
Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji. Jakarta: Pustaka Azzam. cet.2.,
Jilid. III, Hlm.509. hadits nomor.05105.
-Al-Munawi. Imam
Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.VII. hlm.42. hadits nomor 07273.
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid IX. Hlm.56. hadits
nomor 7255.
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.491. hadits nomor 07273.
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH