Mencaci orang islam adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran
[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas`ud. Riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah dan Sa`d. Riwayat Thabrani dari Abdullah bin Mughaffal dan dari `Amr bin Nu`man bin Muqran. Riwayat Daraaquthni dalam Al-Mufraad dari Jabir. SHAHIH ]
Penjelasan
Mencaci dan membunuh yang tidak dibenarkan oleh syariat. Kefasikan artinya keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Kekufuran yang dimaksud bisa secara hakiki atau sebagai ancaman karena besarnya dosa membunuh orang islam.
=
٣٩ـ٤٦٣٣ـ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وِقِتَالُهُ
كُفْرٌ(حم ق ت ن ه) عن إبن مسعود (ه) عن أبي هريرة وعن سعد (طب) عن عبد الله بن مغفل،
وعن عمرو بن النعمان بن مقرن (قط) في الأفراد عن جابر [الجامع (٤٦٣٣)، بخاري (٤٨)،
مسلم (٦٤)]ـ
[39](46)- Mencela orang islam adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.
[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas`ud.
Riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah dan Sa`d. Riwayat Thabrani dari
Abdullah bin Mughaffal dan dari `Amr bin Nu`man bin Muqran. Riwayat Daraaquthni
dalam Al-Mufraad dari Jabir. SHAHIH]
Sibaab berarti mencaci atau memaki seseorang karena sesuatu yang ada padanya atau yang tidak ada padanya, dengan tujuan mempermalukan dirinya. Sibaab adalah perbuatan orang – orang fasik, yaitu orang – orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Sesama orang islam harus saling melindungi dan saling menolong, bukan saling memusuhi dan memerangi. Oleh karena itu memerangi orang islam merupakan saah satu perbuatan kekufuran atau menutupi hak orang islam lain. Bahkan perbuatan tersebut mirip dengan perbuatan – perbuatan orang kafir yang akan terus menerus memerangi orang islam.
Namun kekafiran yang dimaksud hadits ini bukanlah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari iman ke kafir, tetapi kekafiran sebatas untuk menunjukan bahwa perbuatan memerangi orang islam dosanya lebih besar daripada memaki orang islam. Karena selama seseorang tidak musyrik maka dia tidak kafir.[1]
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.319. hadits nomor 04633
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH