Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 04526 (Saudara persusuan)
الرَّضَاعُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
Artinya
Persusuan bisa mengharamkan apa-apa yang diharamkan karena kelahiran
[HR. Malik, Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari Aisyah. SHAHIH ]
Penjelasan
Para ulama sepakat maksud hadits ini adalah dalam hal pernikahan dan yang berkaitan dengannya, tidak berlaku dalam hal harta warisan.
Sumber
-Imam
Suyuthi. 2016. Al-Jami Ash-Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.311
hadits nomor 04526
- Imam
Suyuthi. 1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid III. Terjemahan oleh Nadjih
Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.152. hadits nomor.04526
-
Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa
Ziyadah. Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji. Jakarta:
Pustaka Azzam. cet.3., Jilid. II., Hlm.828 . hadits nomor. 3552
-Al-Munawi.
Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.V. hlm.102 hadits nomor 04526.
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid VI. Hlm.299 . hadits nomor
4510
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.311. hadits nomor 04526
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar