٨٤٨٨ــ مَنْ إِغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ كَانَ
فِى طَهَارَةٍ إِلَى الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى (ك) عن أبى قتادة (ح)ـ
8488-
Barangsiapa mandi pada hari jumat maka ia dalam kesucian sampai jumat yang
lain. (HR.Hakim dari Abu Qatadah. HASAN)
Waktu
mandinya mulai dari terbitnya fajar hingga tergelincirnya matahari. Kesucian
yang dimaksud di sini adalah kesucian maknawi. Sedangkan waktu suci tersebut
adalah mulai dari mandi atau mulai dari shalat jum`at yang dikerjakan hingga
jum`at berikutnya. Hadits ini menunjukan keutamaan mandi di hari jumat.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar