٩٢٠٣ــ
الْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلِّ مُؤْمِنٍ (حل) عن سلمان (ح)ـ
9203-
Masjid adalah rumah setiap orang mukmin. (HR. Abu Nu`aim dari Salman. HASAN)
Dalam
riwayat lain dikatakan masjid adalah rumah setiap orang bertakwa.
Ath-Thabraani berkata: Hadits ini
memberikan isyarat tidak mengapa mukim (diam/tinggal) di masjid dan
memanfaatkan masjid untuk sesuatu yang halal seperti makan, minum, duduk, tidur
dan sejenisnya asalkan tidak menodai kehormatan masjid. Ulama lain menambahkan
orang fakir boleh tinggal di masjid. Tetapi ulama lain berkata bahwa yang
dibolehkan adalah i`tikaff, shalat, membaca Al-Qur`an, dan perkara-perkara lain
yang sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar