٦٣٠٣ــ
كُلُّ دُعَاءٍ مَحْجُوْبٌ حَتَّى يُصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم (فر)
عن أنس (هب) عن على موقوفا (ض)ـ
6303-
Setiap doa dihalangi sampai dibacakan shalawat kepada Nabi SAW. (HR. Dailami
dari Anas dan Riwayat Baihaqi dari Ali dengan mauquf. DHAIF / HASAN)
Doa
tidak akan diangkat kepada Allah swt sehingga dibacakan shalawat Nabi SAW.
Allah swt berkuasa menerima atau menolak sebagian doa. Shalawat adalah salah
satu syarat dalam doa. Doa adalah ibadah, dan ibadah tanpa memenuhi syarat –
syaratnya tidak sah.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar