Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 09472 (Larangan menjual kurma di pohon)
نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ
Beliau melarang menjual buah (kurma di pohon) dengan kurma
[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dari Sahl bin Abi Hatsmah. SHAHIH]
Penjelasan
Jual beli ini dilarang karena tidak jelas takarannya dan akan saling merugikan.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.616. hadits nomor 09472
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar