Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08766 (Larangan minum khamer)
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِى الْآخِرَةِ
Artinya
Barangsiapa yang meminum khamer (minuman keras) di dunia kemudian dia belum bertobat darinya maka diharamkan (meminumnya di akherat)
[HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar. SHAHIH]
Penjelasan
Orang yang minum khamer di dunia kemudian belum sempat bertaubat maka dia tidak akan masuk surga dan minum khamer disana. Ada ulama berpendapat, meskipun orang tersebut bisa masuk surga tetapi tetap tidak dapat kehormatan minum khamer.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.581. hadits nomor 08766
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
==
==
Tidak ada komentar:
Posting Komentar