http://hadits.stiba.ac.id/?type=hadits&imam=ahmad&no=12038
حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَزْرَعُ زَرْعًا أَوْ يَغْرِسُ غَرْسًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada seorang muslim yang menanam sebuah bibit atau menancapkan sebuah pohon kemudian dimakan oleh burung, manusia atau binatang melainkan hal tersebut manjadi sedekah baginya ".
Sanad:
Skema: Mutashol, Kedudukan:Marfu'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar