مَنْ إِقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Artinya
Barangsiapa yang memelihara anjing, terkecuali anjing penjaga (ternak) atau anjing pemburu, maka amalnya setiap hari berkurang dua qirat (ukuran yang diketahui Allah).
[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasaa-i dari Ibnu Umar. SHAHIH]
Penjelasan
Anjing dilarang dipelihara karena memiliki banyak resiko dan bahaya seperti hewan najis yang bisa menajisi barang-barang disekitarnya, hewan najis yang bisa mencegah datangnya malaikat sehinga rumah kehilangan keberkahan malaikat, hewan yang bisa manakuti orang yang lewat, mengganggu tetangga dan resiko-resiko lainnya. Meskipun demikian dikecualikan memelihara aning penjaga ternak dan anjing pemburu binatang karena adanya kebutuhan yang mendesak.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.568. hadits nomor 08503
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH