٣٠ــ
اِئْتُوْا الْمَسَاجِدَ حُسَّرًا و مُعَصَّبِيْنَ، فَإِنَّ الْعَمَائِمَ تِيْجَانُ
الْمُسْلِمِيْنَ (عد) عن علي (ض)ـ
30- Datanglah ke
masjid (untuk melaksanakan shalat) dengan kepala terbuka (tanpa memakai sorban)
dan dengan kepala terlilit (memakai sorban), karena sesungguhnya sorban
merupakan mahkota bagi orang - orang islam. (HR Ibnu `Adi dari Ali. DHA`IF)[1]
Datanglah ke
masjid dengan kepala terbuka atau tertutup dengan semacam sorban, kopiah, atau
lainnya. Jangan sampai karena urusan menutup kepala kalian meninggalkan shalat
jumat.
Sesungguhnya
sorban bagaikan mahkota para raja.[2]