٢٩١٥ــ
إِيَّاكُمْ وَدَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ،
وَإِنْ كَانَ مِنْ كَافِرٍ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَهَا حِجَابٌ دُوْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
(سمويه) عن أنس (صح)ـ
2915- Jauhilah doa-doa orang teraniaya
walaupun dari orang kafir, karena sesungguhnya tidak ada penghalang baginya dihaapan
Allah azza a jalla. (HR. Samuwaihin dari Anas. SHAHIH)
Janganlah kalian berbuat zhalim kepada
orang lain walaupun orang tersebut kafir. Salah satu pengertian zhalim adalah
mengambil hak orang lain tanpa hak. Jika orang terzhalimi berdoa maka doanya
mustajab, karena tidak ada yang bisa menghalangi Allah swt.[1]