٤٢٠٤ــ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ مُسْتَجَابَةٌ
وَإِنْ كَانَ فَاجِرًا فَفُجُوْرُهُ عَلَى نَفْسِهِ (الطيالس) عن أبي هريرة (صح)ـ
4204- Doanya orang teraniaya mustajab,
apabila dia orang jahat maka kejahatannya (terpikul) atas dirinya sendiri. (HR.
Thayaalisi dari Abu Hurairah. SHAHIH)
Jauhilah menganiaya orang lain
sehingga ia akan mendoakan buruk kepada kalian dan Allah swt mengabulkan doanya
tersebut.
Salah satu sebab doa orang teraniaya
dikabulkan karena ketika itu ia benar-benar tertekan dan tidak punya harapan
lagi selain pertolongan Allah swt sehingga diapun berdoa dengan ikhlash kepada Allah
swt.
Faajiran yang dimaksud disini bisa bermakna kafir
atau fasik.[1]