٨٠٦٠ــ مَامِنْ عَبْدٍ يَسْجُدُ لِلهِ سَجْدَةً
إِلَّا رَفَعَهُ الله بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةً (حم ت ن حب)
عن ثوبان (صح)ـ
8060- Tiada seorang hamba yang
bersujud kepada Allah sekali sujud saja melainkan Allah mengangkat derajatnya
dan menghapuskan kesalahannya sebab sujud tersebut. (HR. Ahmad, Tirmidzi,
Nasaai, dan Ibnu Hibban dari Tsaubaan. SHAHIH)
Sujud yang dimaksud oleh hadits ini
khususnya sujud dalam shalat.[1]