=
مختصر صحيح البخارى ومسلم للإمام السيوطى ٣٤
=
٢٧ــ٣٤ــ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وِقِتَالُهُ كُفْرٌ(حم ق ت ن ه) عن إبن مسعود (ه) عن أبي هريرة وعن سعد (طب) عن عبد الله بن مغفل، وعن عمرو بن النعمان بن مقرن (قط) في الأفراد عن جابر [الجامع (٤٦٣٣)، بخاري (٤٨)، مسلم (٦٤)]ـ
=
[27](34) Mencela
orang islam adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran. [HR Ahmad,
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaa-i dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas`ud. Riwayat
Ibnu Majah dari Abu Hurairah dan Sa`d. Riwayat Thabrani dari Abdullah bin
Mughaffal dan dari `Amr bin Nu`man bin Muqran. Riwayat Daraaquthni dalam
Al-Mufraad dari Jabir. SHAHIH]
Sibaab berarti mencaci
atau memaki seseorang karena sesuatu yang ada padanya atau yang tidak ada
padanya, dengan tujuan mempermalukan dirinya. Sibaab adalah perbuatan orang –
orang fasik, yaitu orang – orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya.
Sesama orang islam
harus saling melindungi dan saling menolong, bukan saling memusuhi dan memerangi.
Oleh karena itu memerangi orang islam merupakan saah satu perbuatan kekufuran
atau menutupi hak orang islam lain. Bahkan perbuatan tersebut mirip dengan
perbuatan – perbuatan orang kafir yang akan terus menerus memerangi orang
islam.
Namun kekafiran
yang dimaksud hadits ini bukanlah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari
iman ke kafir, tetapi kekafiran sebatas untuk menunjukan bahwa perbuatan
memerangi orang islam dosanya lebih besar daripada memaki orang islam. Karena
selama seseorang tidak musyrik maka dia tidak kafir.
=
=