نَهَى أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا
Beliau melarang laki-laki mengetuk pintu (mendatangi ahlinya, istri, atau perempuan yang halal baginya) pada waktu malam (setelah bepergian)
[HR. Bukhari dan Muslim dari Jabir. SHAHIH]
Penjelasan
Seorang suami dilarang mendatangi istrinya pada waktu malam karena bisa mengagetkannya, bisa jadi dia dalam kondisi tidak bersih, sedang tidak suka dilihat suami, bisa saja si suami melihat sesuatu yang seharusnya tidak dia lihat. Nah hal tersebut tentu bisa membuat si istri tidak senang dan bisa menjadi bibit perselisihan.
Kedatangan seseorang ke rumah keluarganya di waktu malam setelah bepergian jauh tanpa pemberitahuan terlebh dahulu karena bisa mengagetkan keluarganya dan bisa jadi salah sangka jika yang mengetuk pintu adalah orang jahat. Singkatnya, kedatangan tanpa pemberitahuan bisa membuat istri kurang senang, oleh karena itu Nabi SAW memberikan petunjuk agar tali kasih diantara mereka makin besar
==
Sumber
-Imam Suyuthi.
2016. Al-Jami Ash-Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.611 hadits
nomor 09369
- Imam Suyuthi.
1995. AL-Jami Ash-Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Jilid V. Terjemahan oleh Nadjih Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.456. hadits
nomor.09520.
- Al-Albani. Muhammad
Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.
Terjemahan oleh Abdul Syukur Abdul Razzaq. Jakarta: Pustaka Azzam.
cet.1., Jilid. IV, Hlm.290. hadits nomor 6836.
-Al-Munawi. Imam
Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.VIII. hlm.421. hadits nomor 09369
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid X. Hlm.602. hadits
nomor 09501
====
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.611. hadits nomor 09369
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH