Kitab Al-Jami Ash-Shaghir hadits nomor 08370 (Larangan mengaku anak orang lain)
مَنْ إِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Artinya
Barangsiapa menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, padahal dia mengethuinya, maka surga haram atasnya.
[HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Sa`d dan Abu Bakrah. SHAHIH]
Penjelasan
Orang yang mengaku-ngaku keturunan seseorang padahal dia tahu itu bukan bapaknya maka surga haram baginya. Surga diharamkan baginya sebelum dia menerima siksa atas pengakuannya tersebut atau surga yang diharamkan baginya adalah surga-surga tertentu saja seperti misalnya surga firdaus. Hadits ini paa dasarnya berisi larangan agar tidak menasabkan diri kepada selain orang tuanya sendiri.
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.559. hadits nomor 08370
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
=
٤٥ـ٥٢ـ
مَنْ إِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ
حَرَامٌ (حم ق د ه) عن سعيد بن أبي وقاص و أبي بكر (صح). [الجامع(٨٣٧٠)، بخاري(٦٧٦٦)،
مسلم(٦٣)]ـ
[45](52) Barangsiapa menasabkan dirinya kepada
selain bapaknya, padahal dia mengetahuinya, maka surga haram atasnya. (HR
Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Sa`d dan Abu Bakrah.
SHAHIH). [Al-Jami:8370, Bukhari:6766, Muslim:63].
Pertama, haram masuk
surga bagi orang-orang yang menghalalkan dan melakukan hal tersebut. Kedua,
orang yang diharamkan masuk surga pada saat orang lain memasukinya, kemudian
dia dimasukan ke dalam neraka, barulah dia masuk surga, atau Allah memaafkan
dosa-dosanya.[1]
https://rumah-tasikmalaya.blogspot.com/2021/03/mukhtashar-shahih-bukhari-muslim-imam_4.html
=