[2] Al-Bukhari.,Op.Cit.,Jilid II., hlm.39. hadits 1911. Lihat juga Shahih Bukhari
hadits 378, 6684, 5289, 5201.
[3]
Al-Albani., Op.Cit., Jilid II., hlm
35. Hadits 1645. (menurut Al-Bani hadits ini shahih)
[4]
Al-Munawi., Op.Cit., Jilid III., hlm
56. = Sumber
-Imam
Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Kairo: Darul Hadits. hlm.144. hadits nomor 02018
- Imam Suyuthi. 1995. Jami’us Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid II. Terjemahan oleh Nadjih
Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.5. hadits nomor.02018
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa
Ziyadah. Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji. Jakarta:
Pustaka Azzam. cet.3., Jilid. II., Hlm.35 . hadits nomor.1645 .
-Al-Munawi.
Imam Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.III. hlm.56. hadits nomor 02018
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid III. Hlm.483. hadits nomor
02012
-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Cairo: Darul Hadits. Jilid II, Halaman 39, Hadits 1911.
-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Terjemahan oleh Muhamad Iqbal, Lc. Jakarta: Pustaka As-Sunnah. Jilid II, Halaman 294, Hadits 1911.
- Al-Asqalani. Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar. 2015. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhar. Cairo: Al-Maktabah As-Salafiah, cet.1. Jilid IV, Halaman 154, Hadits 1911 .
-Ibnu Hajar Al-Asqalani. Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani. 2015. Fathul Bari Syarhu Shahih Al-Bukhari.Terjemahan oleh Rahmat Nurhadi, Lc. dan Abu Ihsan al-Atsari. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi`i, cet 2, Jilid 17, halaman 82. Hadits 1911 .
Sesungguhnya matahari dan rembulan tidaklah gerhana
karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi keduanya adalah sebagian tanda
- tanda (kebesaran) Allah yang dengan keduanyanya Allah menakut-nakuti
hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu apabila kalian melihat hal tersebut (gerhana)
maka shalatlah kalian dan berdoalah kalian hingga gerhana selesai.
[HR Bukhari[2]
dan Nasai dari Abu Bakrah. riwayat Bukhari, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah dari
Abu Mas`ud. riwayat Bukhari, Muslim dan Nasai dari Ibnu Umar. riwayat Bukhari dan Muslim dari
Mughirah. SHAHIH[3]
]
Penjelasan
Terjadinya gerhana matahari atau bulan bukanlah
disebabkan karena matinya seorang tokoh atau kelahiraannya tetapi keduanya
merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yang dengannya Allah SWT
menakut-nakuti hamba-hamba-Nya jika
kiamat itu ada, siksa Allah itu ada, dan Allah itu Maha Kuasa. Yang harus
dilakukan ketika terjadi peristiwa gerhana adalah melakukan shalat gerhana dan
berdoa hingga gerhana selesai.[4]
- Imam Suyuthi.
tth. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Indonesia: Dar Ihya. Jilid.. hlm.. hadits nomor
- Imam Suyuthi.
2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Kairo: Darul Hadits. hlm.144. hadits nomor 02016
- Imam Suyuthi. 1995. Jami’us Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid II. Terjemahan oleh Nadjih
Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.5. hadits nomor.02016
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa
Ziyadah. Terjemahan oleh Imran Rosadi. et.al. Jakarta: Pustaka
Azzam. cet.4., Jilid. I., Hlm. . hadits nomor. .
- Al-Albani. Muhammad
Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa Ziyadah.
Terjemahan oleh Abu Muqbil Ahmad Yusaji. Jakarta: Pustaka Azzam. cet.3.,
Jilid. II., Hlm.35 . hadits nomor.1644 .
-Al-Munawi. Imam
Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.III. hlm.54. hadits nomor 02016
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid III. Hlm.481. hadits nomor
02010
-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Cairo: Darul Hadits. Jilid I, Halaman 264, Hadits 1040.
-Al-Bukhari. Al-Imam Al-Hafizh Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju`fiy.2004. Shahih Al-Bukhari. Terjemahan oleh Muhamad Iqbal, Lc. Jakarta: Pustaka As-Sunnah. Jilid I, Halaman 1041, Hadits 1040.
- Al-Asqalani. Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar. 2015. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhar. Cairo: Al-Maktabah As-Salafiah, cet.1. Jilid II, Halaman 678, Hadits 1040 .
-Ibnu Hajar Al-Asqalani. Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani. 2015. Fathul Bari Syarhu Shahih Al-Bukhari.Terjemahan oleh Abu Ihsan al-Atsari. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi`i, cet 2, Jilid X, halaman 226. Hadits 1041 .
Artinya
Buatlah (cincin) dari perak dan jangan cukupkan satu mitsqal, yakni cincin
[HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasaa-i dari Buraidah. HASAN]
Penjelasan
Laki - laki disunnahkan memakai cincin dari perak yang nilainya tidak sampai satu mitsqal. Jika sampai satu mitsqal maka makruh. Jika lebih dari satu mistqal dan menurut adat termasuk perbuatan berlebihan maka hukumnya haram.
Sumber
- Imam Suyuthi.
tth. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Indonesia: Dar Ihya. Jilid.I. hlm.7. hadits nomor 00105
- Imam Suyuthi.
2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Kairo: Darul Hadits. hlm.19. hadits nomor 00105
- Imam Suyuthi. 1995. Jami’us Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid I. Terjemahan oleh Nadjih
Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.59. hadits nomor.00105
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa
Ziyadah. Terjemahan oleh Imran Rosadi. et.al. Jakarta: Pustaka
Azzam. cet.4., Jilid. I., Hlm. . hadits nomor. .
-Al-Munawi. Imam
Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.I. hlm.191. hadits nomor 00105
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid I. Hlm.304. hadits nomor
00105
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.19. hadits nomor 00105
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
Artinya
Berbuat baiklah kepada orang fakir karena sesungguhnya mereka punya daulah (giliran kemuliaan) pada hari kiamat.
[HR Abu Nuaim dari Husain bin Ali. DHA`IF]
Penjelasan
Seandainya orang - orang kaya tahu apa yang dimiliki orang fakir di sisi Allah SWT niscaya mereka akan menjadikan orang fakir sebagai teman dan meninggalkan orang kaya.
Sumber
- Imam Suyuthi.
tth. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Indonesia: Dar Ihya. Jilid.I. hlm.7. hadits nomor 00104
- Imam Suyuthi.
2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir.
Kairo: Darul Hadits. hlm.19. hadits nomor 00104
- Imam Suyuthi. 1995. Jami’us Shaghir fi
Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Jilid I. Terjemahan oleh Nadjih
Ahjad. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm.59. hadits nomor.00104
- Al-Albani. Muhammad Nashiruddin. 2014. Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir wa
Ziyadah. Terjemahan oleh Imran Rosadi. et.al. Jakarta: Pustaka
Azzam. cet.4., Jilid. I., Hlm. . hadits nomor. .
-Al-Munawi. Imam
Abdurrouf. 2010. Faidhul Qodir Syarah Al-Jami' Ash-Shaghir. Kairo:
Dar El-Hadits. Jilid.I. hlm.190. hadits nomor 00104
-
Ash-Shan`ani. Imam Ash-Shan'ani. 2011. At-Tanwir Syarah al-Jami’
ash-Shaghir. Riyadh: Darus Salam, cet.1. Jilid I. Hlm.303. hadits nomor
00104
Sumber
Imam Suyuthi. 2016. Jami’us Shaghir fi Ahadits al-Basyir an-Nadzir. Kairo: Darul Hadits. hlm.19. hadits nomor 00104
BOLEH DICOPY UNTUK DAKWAH
103- Peliharalah
kambing karena padanya ada berkah. (HR Thabrani
dalam Al-Kabir dan Khathib dari Ummu Haani. HASAN), Ibnu Majah meriwayatkan
dengan lafazh: "Ambilah olehmu kambing karena membaa berkah".[1]
Memelihara
kambing merupakan salah satu sunnah yang karenanya akan datang keberkahan yang
banyak. Keberkahan kambing misalnya terletak karena hewan tersebut cepat
beranak, bahkan dalam setahun seekor kambing bisa beranak sampai dua kali.[2]
102- Ambilah
burung dara yang di potong bulunya di dalam rumah kalian karena sesungguhnya
hal tersebut dapat melalaikan jin dari (mengganggu) anak - anak kecil kalian. (HR
Syirazi dalam Al-Alqaab, Khatib dan Dailami dari Ibnu Abbas dan riwayat Ibnu
`Adi dari Anas. DHA`IF)[1]
Burung dara di
potong sebagian bulunya agar tidak bisa terbang dan tetap berada di lingkungan
rumah. Untuk tujuan melalaikan jin maka memelihara merpati merah lebih utama
karena warna merah lebih disukai jin.[2]